Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum dapat dikendalikan penyebarannya, telah menyebabkan terganggunya bisnis secara global, termasuk di Indonesia.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memberikan dampak yang tidak sedikit bagi setiap dunia sekarang ini, tidak terkecuali bagi para pelaku bisnis, pemberi kerja, pekerja, pengusaha, usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap atau disingkat BUT, dapat dikategorikan menjadi: Orang Pribadi Asing (OPA) Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;